Rincian Iklan
Dengan hormat,
Pada kesempatan ini perkenalkan kami CV. MAXIMA MULTI SERVICES, bergerak dibidang Jasa Agen Asuransi. Selain memasarkan Asuransi Umum kami juga melayani Penerbitan Bank Garansi dengan Agunan Ringan atau Tanpa Agunan. Pelayanan yang kami berikan, sbb:
- Asuransi Umum untuk Jaminan Perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita Perusahaan.
- Jaminan Tender dari Bank (Garansi Bank) atau dari Asuransi (Surety Bond).
- Pengurusan Jaminan Pembayaran SP2D
Dengan proses diupayakan flexible & secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan Perusahaan Bapak / Ibu melalui kerjasama sbb:
1. Penerbitan Bank Garansi dengan Agunan Ringan & Non Agunan dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta sbb:
- PT. BTN (Persero), Tbk.
- PT. BNI (Persero), Tbk.
- PT. BRI (Persero), Tbk.
- LPEI / Indonesia Eximbank
- PT. Bank DKI
- PT. Bank BJB, Tbk.
- PT. Bank Bukopin, Tbk.
- PT. Bank SULSELBAR Cab. Jakarta
- PT. Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk.
- PT. BPD SUMSEL BABEL Cab. Jakarta
- PT. Bank Sinar Mas, Tbk.
- Dll.
Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi Deri Alisandi di no. 087883451550
Diposkan oleh deri alisandi di 08.04 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Rabu, 22 Januari 2014
Mari Berasuransi
Diposkan oleh deri alisandi di 20.52 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Daftar Nama ASURANSI Dan BANK yang kami tawarkan
Diposkan oleh deri alisandi di 20.51 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Surety Bond
adalah salah satu perjanjian antara TIGA pihak.
Surety Company memberikan jaminan untuk Pihak Kedua untuk kepentingan Pihak Ketiga :
Pihak I : Surety Company
Pihak II : Principal
Pihak III : Oblige
Disepakati apabila pihak yang dijamin (principal) lalai atau gagal menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga (Oblige) atas apa yang telah DIPERJANJIKAN pihak penjamin (Surety) akan mengganti biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut, atau kewajiban pihak ke II terhadap pihak ke III tersebut.
Jadi Perjanjian Penjaminan (Surety Bond) ini hanya merupakan perjajian tambahan dari perjanjian pokok yang sudah ada antara Oblige dan Principal, dengan kata lain perjanjian penjaminan tidak pernah ada bila pokok perjanjian tidak ada dan perjanjian ini mengikuti perjanjian pokok tersebut.
Oblige : Adalah pemberi pekerjaan yang mengadakan kontrak dengan principal.
Dalam kontrak harus menyebutkan hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak
Oblige dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan usaha, instansi pemerintah atau lembaga lembaga lainya.
Principal : Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan dirinya dengan
Oblige dalam kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan dalam kontrak tersebut.
- Dalam Construction Contract, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam supply contract : Principal adalah penyalur barang
- Dalam Custom : Principal adalah pihak wajib bayar bea.
Surety Company : Adalah perusahaan yang memberikan jaminan kepada principal atas kesanggupannya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika tidak dilasksanakan maka Surety Company, akan membayar ganti rugi maksimal sebesar jaminan Surety Company.
Surety Company di Indonesia adalah ditunjuk Perusahaan Asuransi.
Dalam praktek Surety Bond baru melaksanakan beberapa bidang diantaranya :
• BID BOND/TENDER BOND ( Jaminan Penawaran )
• PERFOMANCE BOND ( Jaminan Pelaksanaan )
• ADVANCE PAYMENT BOND ( Jaminan Uang Muka )
• MAINTENANCE BOND ( Jaminan Pemeliharaan )
Diposkan oleh deri alisandi di 20.17 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Kontra Garansi Bank
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (Bank Guarantee). Sedangkan perusahaan Asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah Corporate Guarantee.
Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya.
Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan Asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank .
Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim's recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitkan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim's recovery.
Persyaratan Penerbitan Jaminan Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut.Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :
Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
Kontra Garansi Bank Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.
Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond), Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee. Untuk penerbitan Kontra Garansi Bank dapat menghubungi ( Deri alisandi )hp.087 88 3451 550 atau 021 2906 8192, kami dapat membantu menjembatani penerbitan Garansi Bank .
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang)
Diposkan oleh deri alisandi di 00.42 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka.
Diposkan oleh deri alisandi di 00.41 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan (Penal Sum) adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.
Diposkan oleh deri alisandi di 00.39 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Website : http://derialisandi.blogspot.com
Nama : deri alisandi
Kota : bekasi
Email : deri.maxima@gmail.com
Telp : 087883451550
Home »
» JASA PENGURUSAN SURETY BOND & BANK GARANSI